A Recipe for a Happy Life

日本での幸せライフレシピ

Ketentuan Jam Kerja di Jepang
(日本の労働時間)

Jepang masih terikat dengan citra masyarakatnya yang workaholic alias pecandu kerja. Pekerja kantoran hanya pulang untuk tidur dan mandi kemudian kembali bekerja. Setiap negara pasti memiliki ketentuan dan peraturan mengenai jam kerja, upah minimum, uang lembur, dan hari libur yang terikat oleh undang-undang. Walaupun begitu, mereka tetap memiliki aturan terkait jam kerja Jepang. Sebelum Anda memutuskan untuk kerja di Jepang, pahami dulu aturan jam kerja di Jepang.

Menurut aturan dari Ministry of Health, Labour and Welfare Jepang, jumlah jam kerja per hari ditetapkan tidak lebih dari 8 jam dan tidak lebih dari 40 jam per minggunya. Jam kerja ini adalah jam kerja resmi. Di Jepang, secara umum beberapa sistem jam kerja juga diterapkan. Ada tiga sistem jam kerja yang berlaku di Jepang. Ada Fixed time system (kotei jikan seido), Flexible time system (furekkusu taimu seido), dan Discretionary labir system (sairyou roudou seido). Mari coba bandingkan ketiga sistem ini.

Peraturan Jam Kerja

●Fixed Time System (固定時間制度, Kotei Jikan Seido)

Sistem waktu tetap ini merupakan sistem yang umum digunakan untuk bekerja di Jepang. Dengan sistem ini, pekerja bekerja dari jam 8 pagi hingga 5 Sore termasuk waktu istirahat atau dari jam 9 hingga jam 6 Sore. Intinya bekerja selama 8 jam sehari selama 5 hari dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat. Dengan begini, bekerja selama 8 jam sehari atau 40 jam seminggu disebut “Statutory Working Hours” atau jam kerja wajib. Tentu saja uang lembur akan dibayarkan.

Flexible Time System (フレックスタイム制度, Furekkusu Taimu Seido)

Sistem ini memungkinkan pekerja untuk secara bebas menentukan waktu mulai dan akhir pekerjaan dalam rentang jam kerja yang disepakati (tetap mempertahankan waktu kerja rata-rata 8 jam sehari, 40 jam seminggu). Tergantung pada perusahaan, meskipun jam kerjanya fleksibel, ada waktu inti yang ditetapkan ketika semua karyawan harus bekerja. Tujuan dari pengaturan waktu inti ini adalah untuk menyesuaikan waktu untuk bekerja bersama, untuk mengadakan meeting, dan lain-lain. Dengan memutuskan waktu mulai dan waktu berakhir di sekitar waktu inti ditetapkan, kamu juga akan lebih mudah untuk menyesuaikan penerapan jam kerja dan gaya hidup.

●Discretionary Labor System (裁量労働制度, Sairyō Rōdō Seido)

Sistem waktu ini adalah sistem waktu kerja yang memperhitungkan jumlah pekerjaan yang dilakukan yang ditentukan oleh kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, tanpa memperhatikan jam kerja yang sebenarnya. Ada dua jenis sistem tenaga kerja diskresioner. Pertama, adalah sistem tenaga kerja diskresioner untuk pekerjaan profesional, dan yang lainnya adalah sistem tenaga kerja diskresioner untuk pekerjaan terkait manajemen. Biasanya diterapkan pada profesi pekerjaan editorial untuk media, pengacara, dan pekerjaan pengembangan produk baru.

Peraturan Waktu Istirahat

Waktu istirahat yang harus disediakan oleh perusahaan minimal 45 menit bagi karyawannya yang bekerja lebih dari 6 jam atau kurang dari 8 jam. Jika karyawan bekerja lebih dari 8 jam, mereka harus diberikan istirahat minimal 1 jam. Perusahaan harus memberikan waktu libur setidaknya satu hari dalam seminggu. Tentunya standar ini harus dipatuhi oleh perusahaan. Alasan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meminimalisir kesalahan atau cedera akibat pekerja yang terlalu lelah. Selama waktu istirahat yang diberikan, pekerja dapat menggunakan waktunya dengan bebas. Bahkan tidak dibenarkan jika perusahaan meminta karyawannya yang sedang istirahat untuk menerima tamu atau sekedar mengangkat telepon.

Peraturan Lembur

Menurut persetujuan 36 (36協定) yang mengatur mengenai aktivitas standar kerja, hukum membatasi kerja lembur sebanyak 15 jam per minggu, 45 jam per bulan atau 360 jam per tahun. Pekerja juga perlu mengetahui metode penghitungan upah lembur yang benar. Uang lembur akan dibayarkan untuk kerja lembur yang dilakukan di luar jam kerja yang ditentukan oleh Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (pada prinsipnya, 8 jam sehari, 40 jam seminggu). Cara perhitungannya adalah sebagai berikut: Jumlah jam lembur (jam) × upah per jam (yen) × 1,25.

GLOBAL BUSINESS NETWORK
Official Facebook Page

Site Map