A Recipe for a Happy Life

日本での幸せライフレシピ

Jenis cuti di perusahaan di Jepang
(日本での会社の休暇)

Akhir-akhir ini banyak sekali peminat dari Indonesia yang ingin bekerja di Jepang. Seperti yang kita tahu, bahwa saat ini beberapa jalur bisa dicoba demi bekerja di Jepang. Rata-rata dari mereka melalui jalur pemagangan terlebih dahulu. Pemagangan ke Jepang ini sangat popular mengingat Jepang saat ini kekurangan pekerja. Ada pula orang-orang yang dipekerjakan di perusahaan Jepang yang ada di Jepang. Untuk itu, kita perlu tahu rinci cuti dari perusahaan.

Cuti berbayar

Di Jepang, ada istilah yukyu kyuka(有給休暇) atau cuti berbayar.Di Indonesia mungkin sama dengan cuti tahunan karyawan. Seorang pekerja full-time yang memenuhi syarat berhak mengambil cuti berbayar untuk beristirahat. Syaratnya adalah:

  1. Sudah bekerja di perusahaan lebih dari 6 bulan.
  2. Absen bekerja lebih dari 80 persen dari total hari kerja.

Masa kerja selama 6 bulan cukup memenuhi syarat sebagai pengabdian dalam sebuah perusahaan. Di samping itu, 6 bulan pertama setelah bekerja adalah masa sulit dimana stres dan jenuh bisa muncul pada diri pekerja.

Cuti hamil

Cuti hamil atau sanzen kyuugyo (産前休業) atau sango kyuugyo(産後休業) adalah hak cuti untuk pekerja yang sedang hamil. Sebelum melahirkan, pekerja dapat mengambil cuti hamil atau sanzen kyuugyo (産前休業) selama 6 minggu sebelum hari perkiraan lahir (HPL). Lalu, setelah melahirkan, pekerja yang sudah melahirkan harus mengambil cuti setelah kelahiran atau sango kyuugyo(産後休業) selama 8 minggu. Namun, jika si ibu meminta langsung bekerja kepada dokter, biasanya akan diijinkan bekerja lagi 6 minggu setelah kelahiran.

Cuti mengasuh anak

Setelah cuti kelahiran, ada juga hak cuti setelahnya, yaitu cuti mengasuh anak atau ikuji kyuugyo (育児休業). Negara Jepang sangat peduli tentang pengasuhan anak. Perawatan pada anak pun perlu diperhatikan. Sehingga perusahaan-perusahaan di Jepang memfasilitasi cuti mengasuh anak pada pekerjanya. Ayah maupun ibu pekerja, yang memiliki bayi yang baru lahir bisa mendapatkan hak cuti mengasuh anak selama 1 tahun. Selain itu, selama mengasuh anak selama kurang lebih 1 tahun, ayah dan ibu harus merencanakan tentang penitipan anak atau day care jika akan kembali bekerja. Jika belum mendapatkan day care, maka cuti mereka bisa diperpanjang 1 tahun lagi.

Cuti merawat keluarga

Cuti lainnya yang jarang kita dengar adalah cuti merawat keluarga atau kaigo kyuugyo (介護休業). Cuti ini diberikan untuk merawat keluarga pekerja, misalnya suami/istri, orang tua, dan anak yang sakit dan membutuhkan perawatan. Cuti ini diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja lebihbdari satu tahun. Cuti yang diberikan tidak terbatas untuk keluarga kandung saja, melainkan bisa mertua, anak adopsi, kakek dan nenek, selama mereka membutuhkan perawatan intensif dalam jangka waktu lama.

Pekerja dapat membagi cutinya 3 kali, total 93 hari per tahun per orang yang membutuhkan perawatan. Selain itu pekerja bisa mengambil setengah hari kerja daripada harus mengambil cuti sehari penuh. Dibayar atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan.

 Cuti haid

Cuti haid atau seiri kyuuka (生理休暇) adalah cuti untuk pekerja perempuan yang sedang haid. Jika seseorang sulit bekerja karena haid, pekerja perempuan bisa mengambil cuti haid tanpa batasan dan jumlah haid. Tergantung dari kebijakan perusahaan, bisa masuk cuti berbayar atau tidak.

Lama cuti

Yuukyuu atau cuti berbayar bisa dikatakan cuti wajib baik pekerja, karena pertimbangan fisik dan mental mereka yang sudah bekerja selama kurun waktu tertentu. Cuti wajib ini bisa berbeda-beda tiap tahunnya. Tapi aka nada penambahan setiap waktunya.

  1. Masa kerja dibawah 1 tahun

Para pekerja yang sudah bekerja selama 6 bulan bisa mendapatkan cuti selama 10 hari. 10 hari dirasa cukup untuk merelaksasi pikiran dan mental dari kerja. Selain itu, pekerja part-time juga mendapatkan cuti, tapi lebih sedikit dari pekerja full-time, yaitu selama 7 hari dalam masa kerja kurang dari 1 tahun.

  • Masa kerja antara 1 sampai 5 tahun

Cuti akan bertambah seiring bertambahnya tahun. Pekerja yang sudah bekerja selama 1,5 tahun akan mendapatkan 11 hari cuti. Sementara part-time mendapatkan jatah 8 hari. Peningkatan berlaku kelipatan. Jika pekerja bekerja selama 2,5 tahun akan mempunyai jatah 12 hari, 13 hari untuk pekerja 3,5 tahun, dan 16 hari bagi pekerja yang sudah bekerja selaama 4,5 tahun.

  • Masa kerja di atas 5 tahun

Pekerja dengan masa kerja 5,5 tahun diberi hak cuti selama 18 hari kerja. Lebih dari itu, pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun keatas akan mendapatkan cuti selama 20 hari.

Banyak sekali hari cuti yang diberikan untuk pekerja di Jepang. Tetapi, ada baiknya para pegawai memiliki etika dalam mengambil cuti. Sehingga ketika butuh istriahat tidak akan terganggu. Ambillah cuti jauh-jauh hari, karena atasan butuh waktu untuk mengisi kekosongan dan mengganti dengan pegawai lain. Jangan mengambil kerja ketika ada janji dengan kolega. Hal itu dapat menurunkan pelayanan dari perusahaan. Meskipun cuti adalah hak pekerja, namun tetap harus tetap ada etika agar ketika bekerja kembali, dapat beraktivitas seperti sebelumnya.

GLOBAL BUSINESS NETWORK
Official Facebook Page

Site Map